SHALAT TARTIB

MENGHADAP KIBLAT YANG TEPAT

FORMAT BARU FATWA-FATWA TARJIH : TANYA JAWAB AGAMA

OLEH : DR. H. ZAINUDDIN MZ, LC., MA (NBM: 984477)

DIREKTUR MARKAZ TURATS NABAWI_PUSAT STUDI HADITS

KATA PENGANTAR

اِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ سَيِّآتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَ نُصَلِّى وَنُسَلِّمُ عَلَى رَسُوْلِهِ الْكَرِيْمِ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

Setelah menyelesaikan buku Meneladani Shalat Nabi saw. terbersit dalam hati untuk menyempurnakannya yang dilengkapi dengan dalil-dalil yang akurat sehingga pelaksanaan shalat jauh lebih sempurna.

MANHAJ TARJIH

BACAAN DI ANTARA 2 SUJUD (2/55)

Tanya: Mengapa Muhammadiyah khususnya di waktu duduk di antara dua sujud, tidak mengucapkan bacaan:

رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَارْفَعْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي وَعَافِنِي واعف عنى

Bagaimana status Hadisnya?

Jawab: Prinsipnya yang menjadi pegangan Muhammadiyah ialah hadits sahih dalam arti maqbul (dapat diterima untuk dijadikan hujah), yang termasuk di dalamnya adalah hadits-hadits hasan.

KOLEKSI EBOOK _ KLIK DI SINI

BAB: SEBELUM SHALAT

MENGHADAP KIBLAT YANG TEPAT (2/51)

Tanya: Berdasarkan penentuan arah kiblat yang dilakukan oleh Tim Nasional yang diminta oleh Pengadilan Agama Metro, arah kiblat masjid di daerah kami dahulu sudah diluruskan, termasuk shaf-shafnya apabila dilakukan shalat, dengan miring ke kanan.

Beberapa bulan ini shaf-shaf kembali lurus seperti dulu menghadap ke barat lurus yang kalau diluruskan dengan Ka’bah kurang tepat/ishbah.

Bagaimana cara kita melakukan shalat di masjid tersebut yang ada pula pengurus dan anggota Muhammadiyah?

Jawab: Dalam Al-Quran didapati adanya perintah untuk menghadapkan diri kita kearah Masjidil Haram seperti disebutkan dalam Al-Qur’an.

Firman-Nya:

قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ

Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan (Qs. Al-Baqarah: 144).

Perintah itu diberikan oleh Allah kepada Nabi saw. untuk memindahkan kiblat dari arah Masjidil Aqsha ke arah Masjidil Haram, yang dalam hadits disebutkan arah Ka’bah.

Dalam menentukan arah kiblat ini dengan dilakukan ijtihad, dan yang mendekati kebenaran ialah dengan ilmu pengukuran arah, dan yang menggunakan gampangnya hanya dengan perkiraan, seperti dengan arah barat.

Yang anda alami di masjid Anda adalah pengarahan dengan menggunakan cara yang mudah tentu kurang tepat, kemudian menggunakan cara yang lebih baik yang dilakukan oleh Tim, yang kemudian dikembalikan dengan cara yang sederhana dan mudah tadi, yakni dengan menghadap ke barat, dengan shaf lurus sesuai dangan lurusnya tembok masjid.

Jalan yang paling baik ialah usul kepada takmir masjid dengan alasan-alasan yang benar dan dapat diterima, agar shaf diatur miring kalau dilihat dari tembok masjid, tetapi kalau disesuaikan dengan letak Masjidil Haram dengan Ka’bahnya tidak miring bahkan lurus. Kalau terpaksa takmir belum dapat memahami, kalau Anda shalat hendaknya menghadapnya saja yang serong ke kanan sedapat mungkin tepat/isabah dengan letak kiblat, bukan sekadar arahnya, sekalipun bagi yang tidak dapat tepat menghadap kiblat, arah pun cukup.

APLIKASI HADITS _ KLIK DI SINI

CATATAN:

Bagi yang gagal mencari keyakinan arah kiblat atau kesulitan karena di kendaraan maka arah kiblat bergantung pada keyakinan dan arah kendaraannya.

Firman Allah swt.:

وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah maha luas (rahmat-Nya) lagi maha mengetahui. (Qs. Al-Baqarah: 115).

Hadits Amir bin Rabiah

وَعَنْ عَامِرَ بْنَ رَبِيعَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: (كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فِي لَيْلَةٍ مُظْلِمَةٍ, فَلَمْ نَدْرِ أَيْنَ الْقِبْلَةُ, فَصَلَّى كُلُّ رَجُلٍ مِنَّا) (عَلَى حِدَةٍ, فَجَعَلَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنَّا يَخُطُّ بَيْنَ يَدَيْهِ لِنَعْلَمَ أَمْكِنَتَنَا) (فَلَمَّا أَصْبَحْنَا) (وَطَلَعَتْ الشَّمْسُ إِذَا نَحْنُ قَدْ صَلَّيْنَا لِغَيْرِ الْقِبْلَةِ, فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَنْزَلَ اللهُ: {فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ}) (فَلَمْ يَأمُرْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْإِعَادَةِ، وَقَالَ: قَدْ أَجْزَأَتْ صَلاتُكُمْ)

Amir bin Rabiah ra. berkata: (Sewaktu kami bersama Nabi diperjalanan yang gelap, kami tidak mengetahui arah kiblat. Lalu setiap kami shalat) (sesuai dengan arah keyakinan masing-masing dengan menandai tempat masing-masing) (Di pagi hari) (saat matahari terbit, ternyata kami shalat tidak ke arah kiblat. Lalu hal itu kami adukan kepada Nabi, maka turunlah firman-Nya, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah). (Ternyata Nabi tidak menyuruh kami untuk mengulang shalat, bahkan beliau bersabda: Hal itu telah mencukupi bagi kalian).

Hr. Hakim: 743; Tirmidzi: 345; Ibnu Majah: 1020; Baihaqi: 2067; Daraqutni: 1/272, hadits: 4.

HADITS TENTANG ARAH KIBLAT (4/68)

Tanya: Dalam Suara Muhammadiyah No. 18 tahun 1993 tanggal 16- 31 September 1993 dicantumkan hadits yang menyatakan bahwa Ka’bah Masjidil Haram adalah Kiblat bagi orang yang berada di Tanah Haram Mekah; Tanah Haram Mekah adalah Kiblat bagi orang yang berada di seluruh penjuru dunia.

Pertanyaan kami adalah siapakah perawi hadits tersebut dan bagaimana sanadnya?

Jawab: Hadits yang anda tanyakan tersebut berbunyi:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْبَيْتُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْمَسْجِدِ، وَالْمَسْجِدُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْحَرَمِ، وَالْحَرَمُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ فِي المَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ

Ka’bah adalah Kiblat bagi orang yang ada di dalam Masjidil Haram, masjidil Haram adalah Kiblat bagi orang yang berada di tanah Haram, dan tanah Haram adalah Kiblat bagi orang di seluruh penjuru dunia yang timur dan yang barat.

Hadits tersebut dikeluarkan oleh Muhammad Ali al-Sayis dalam kitabnya Tafsir Ayat al-Ahkam, ketika ia menjelaskan mengenai dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh ulama Malikiyah yang berpendapat bahwa bagi orang yang tidak dapat menyaksikan Ka’bah karena jauhnya, maka tidak diharuskan menghadap ke dzat Ka’bah tetapi cukup hanya menghadap ke arahnya saja. Al-Sayis juga mengatakan bahwa Fakhrur Razi dan Abu Rayyan juga berpendapat demikian yang dinisbatkan kepada ulama Malikiyah. (Muhammad Ali al-Sayis, Tafsir Ayat al-Ahkam. P. 33-34).

Qurtubi juga mengemukakan hal yang sama dalam kitabnya al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Hanya saja lafadz hadits yang ia paparkan sedikit agak berbeda yaitu berbunyi:

الْبَيْتُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْمَسْجِدِ، وَالْمَسْجِدُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْحَرَمِ، وَالْحَرَمُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ فِي مَشَارِقِهَا وَمَغَارِبِهَا مِنْ أُمَّتِي

Artinya: Ka’bah adalab kiblat bagi orang yang berada di Masjidil Haram, Masjidil Haram adalah kiblat bagi orang yang berada di Tanah Haram, tanah Haram Mekah adalah kiblat bagi umatku baik yang berada di timur bumi maupun yang berada di bagian baratnya. (Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam Al-Qur ‘an, p. 1/ 54.

Demikian pula halnya Suyuti, ia mengemukakan hadits ini dalam kitabnya Al-Dur al-Mansur, ketika ia menjelaskan alasan ulama Malikiyah dalam masalah kiblat bagi orang yang menunaikan shalat dan tidak dapat menyaksikan Ka’bah. (Suyuti, Al-Dur al-Mansur, p. 1/146.

Muhammad Ali al-Shabuni, ketika menjelaskan pendapat- pendapat para ulama mengenai kiblat dalam kitabnya Rawai al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min Al-Qur’an mengutip juga hadits tersebut sebagai salah satu dalil bagi ulama Malikiyah dan Hanafiyah yang menyatakan bahwa bagi orang yang tidak dapat menyaksikan Ka’bah, maka kiblatnya cukup dengan menghadap ke arah Ka’bah, ia tidak harus menghadap ke dzat Ka’bah. (Muhammad Ali al-Shabuni, Rawai al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min Al-Qur’an, p. 1/126.

Hadits yang banyak dikutip oleh ulama tafsir tersebut di atas, sepanjang penelusuran kami terdapat dalam Kitab al-Sunan al-Kubra kaya Baihaqi (-458 H), p. 2/ 9 dan 10.

Dengan demikian yang mengeluarkan hadits ini adalah Baihaqi dari Abu Muhammad Abdullah ibn Yusuf dari Abu Sa’id ibn al-A’rabi dari Abu Muhammad Ja’far ibn Anbash dari Umar bin Hafs dari Ibnu Juraij dari Atha’ dari lbnu Abbas dari Rasulullah saw.

Melihat persambungan sanadnya yang sampai kepada Rasulullah saw. itu maka hadits tersebut termasuk hadits marfu’. Namun demikian, Baihaqi mengatakan bahwa hadits tersebut dha’if karena dalam sanadnya ada perawi Umar bin Hafs. Ia menilai Umar bin Hafs itu tidak dapat dijadikan hujjah.

Perlu saudara penanya ketahui pencantuman hadits tersebut dalam rubrik Fatwa Agama dalam Suara Muhammadiyah tersebut tidaklah berarti bahwa hadits itu bernilai shahih dan dapat dijadikan hujah, namun menjelaskan bahwa menurut penuturan Muhammad Ali al-Sayis dan ulama tafsir lainnya yang telah kami sebutkan di atas, hadits tersebut dijadikan salah satu dalil oleh ulama Malikiyah untuk menguatkan pendapatnya bahwa kiblat bagi orang yang tidak menyaksikan Ka’bah adalah cukup dengan arahnya saja, bukan dzatnya. Demikian jawaban kami semoga berguna.

Teks Hadits

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: الْبَيْتُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْمَسْجِدِ، وَالْمَسْجِدُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْحَرَمِ، وَالْحَرَمُ قِبْلَةٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ فِي مَشَارِقِهَا وَمَغَارِبِهَا مِنْ أُمَّتِي

Dinarasikan Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. bersabda: Ka’bah adalah Kiblat bagi orang yang ada di dalam Masjidil Haram, masjidil Haram adalah Kiblat bagi orang yang berada di tanah Haram, dan tanah Haram adalah Kiblat bagi umatku di seluruh penjuru dunia baik yang berada di timur maupun yang berada di barat.

Hr. Baihaqi dalam Kubra: 2234, 2265; Ibnu Arabi dalam Mu’jam: 1262.

Catat hadits ini ada empat hal. Yaitu, (1) Ja’far tidak dikenal; (2) Umar bin Hafs al-Makki dinilai lemah; (3) Ibnu Juraij perawi mudallis dan meriwayatkan dengan pola ananah; (4) Kodifikatornya (Baihaqi) menilai: Umar bin Hafs al-Makki menyendiri dan ia perawi dhaif yang tak dapat dijadikan hujah.

Dengan demikian hadits tersebut dhaif dan tidak dapat dijadikan hujah.

Seyogianya TIM fatwa hanya memfokuskan pada penjelasan syathral masjidil haram yakni arahnya Masjidil Haram. Adapun orang yang mampu melihat Ka’bah, maka ditemukan hadits yang spesifik bahwa ia disyariatkan melihat dzat Ka’bah sewaktu shalat.

ONLINEKAN BISNISMU BERSAMA KAMI
SILAHKAN SHARE SEMOGA BERMANFAAT :
error: MAAF !!