TARTIB SHALAT

BASMALLAH DALAM SURAT AL-FATIHAH SAAT SHALAT

FORMAT BARU FATWA-FATWA TARJIH : TANYA JAWAB AGAMA

BY: DR. H. ZAINUDDIN MZ, LC., MA – NBM: 984477

DIREKTUR MARKAZ TURATS NABAWI _ PUSAT STUDI HADITS

24. BASMALLAH DALAM SURAT AL-FATIHAH SAAT SHALAT (JILID: V/ HALAMAN: 33)

(BASMALAH DI MASJID HARAMIN)

UPDATE TERBARU KARYA UST. H. ZAINUDDIN MZ _ KLIK DI SINI.

Tanya: Melalui SCTV saya melihat pelaksanaan shalat Isya’ dan Tarawih di Masjidil Haram. Pada waktu membaca surat al-Fatihah temyata bacaan basmalah tidak dikeraskan ( yakni dengan sirri). Hal ini sangat berlainan dengan kebiasaan umat Islam di Indonesia, mengapa demikian?

APLIKASI HADITS – VERIVIKASI NATIONAL & INTERNATIONAL _ KLIK DI SINI.

Jawab: Pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan dan sudah dijawab. Tetapi perlu diketahui bahwa masyarakat Arab itu menganut madzab Hambali, sedangkan imam Ahmad bin Hambal dalam hal bacaan basmallah berpendapat lebih baik dibaca pelan dan tidak disunahkan membaca keras, maka di wilayah Arab bacaan basmalah itu dibaca secara sirri.

PENDIDIKAN & PELATIHAN ILMU HADITS – BERSAMA DR. H. ZAINUDDIN MZ, LC., MA _ KLIK DI SINI.

CATATAN:

Bukan hanya di Masjid Haram basmalah dibaca sirri, di Masjid Nabawi juga demikian. Sedemikian pula di masjid-masjid lainnya. Seperti masjid Quba, masjid Kiblatain, masjid Khandak dan lainnya. Pengalaman selama penulis studi di Universitas Islam Madinah dan lama dinas di Universitas Imam Ibnu Sa’ud juga demikian, bacaan basmalah tidak dibaca keras (jahr), melainkan dibaca secara sirri.

DAFTAR PELATIHAN TAHSIN SHALAT BERSAMA UST. H. ZAINUDDIN MZ _ KLIK DI SINI.

Dengan demikian paparan Lanjah MTT bahwa basmalah di Masjid Haram tidak dibaca keras itu berargumentasi lantaran masyarakat Arab itu menganut mandzhab Hambali perlu ditinjau ulang. Karena tidak ada korelasi yang signifikan antara praktek ibadah di masjid Haramain dengan madzhab tertentu. Agar dibedakan antara praktek yang berlaku di Masjid Haramain dengan madzhab Hambali. Karena kedua masjid itu bukan representatif madzhab Hambali. Praktek keagamaan di masjid Haramain selalu mengalami perubahan.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI_KLIK DI SINI.

Karena Masjid Haramain bukan miliknya satu madzhab, melainkan terwarnai oleh berbagai madzhab. Misalnya, dahulu shalat malam di bulan Ramadhan (Qiyam Ramadhan) sebanyak 23 rakaat, kini berubah tidak lagi jumlahnya seperti itu. Penulis juga mendengar akan adanya perubahan-perubahan lain. Seperti adzan untuk shalat Jum’at yang awalnya dua kali juga akan ada perubahan. Itulah sebabnya memunculkan teori, amalan penduduk Madinah tidak dapat dijadikan sumber hukum.

AMANKAN PERANGKAT ANDA DARI KEJAHATAN CYBER !!! GUNAKAN EMAILMU – DAFTAR GRATIS – UNDUH SOFTWARENYA – KLIK DI SINI.

Jika selama ini untuk shalat jenazah wanita, muadzin mengumandangkan “as-shalatu alal mayyitati”, bukan mustahil juga akan berubah. Penulis pernah diskusi dengan Syaikh Sudais (selaku Direktur Utama Masjid Haramain), bahwa jenazah wanita tidak layak disebut “mayyitatun”. Redaksi itu hanya layak untuk bangkai selain manusia, apakah bangkai itu jantan atau betina, semuanya disebut “mayyitatun”. Untuk jenazah manusia hanya ada dengan redaksi “mayyit”, yakni baik untuk laki-laki maupun untuk perempuan. Itulah sebabnya dhamir dalam doa-doa shalat jenazah tidak pernah ada perubahan baik untuk laki-laki maupun perempuan, baik untuk jumlah sedikit maupun banyak, selalu menggunakan dhamir “hu”. Allahummagh fir lahu, warhamhu … Maka jangan lagi terkontaminasi dengan praktek ibadah yang berlaku di masjid Haramain agar warga tidak bingung dalam menjalani ketaatan kepada Allah swt. Ibadah itu berdasarkan pada sumber hukum, bukan pada oknum (realita).

ASAH BAHASA ASING UNTUK PUTRA-PUTRI ANDA & UMUM – TEMUKAN MENTORNYA – GUNAKAN EMAILMU – DAFTAR AKUNMU – GRATIS – KLIK DI SINI.
SILAHKAN IKUTI KAMI & SHARE KE SESAMA - SEMOGA BERMANFAAT :
error: MAAF !!