TARTIB SHALAT

HADITS SHAHIH CARA SUJUD BAGIAN 2

FORMAT BARU FATWA-FATWA TARJIH : TANYA JAWAB AGAMA

BY: DR. H. ZAINUDDIN MZ, LC., MA – NBM: 984477

DIREKTUR MARKAZ TURATS NABAWI _ PUSAT STUDI HADITS

53. HADITS SHAHIH CARA SUJUD BAGIAN 2

Berikut ini paparan Nadwah Mudzakarah dalam mengkritisi dalil-dalil yang digunakan pendapat mendahulukan tangan sebelum lutut ketika sujud.

(1). Hadits Pertama, diriwayatkan Abu Hurairah ra.

اِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكُ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيْرُ وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ (رواه ابو داود)

Apabila salah seorang dari kalian sujud, maka janganlah ia berdekam seperti berderumnya unta, (tetapi) hendaklah ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya. HR. Abu Daud.

Hasil penelitian: Hadits di atas dikeluarkan oleh Abu Daud dalam al-Sunan  (840) dengan sanad (mata rantai perawi) sebagai berikut: Sa’id ibn Mansur, dari Abdul Aziz ibn Muhammad, dari Muhammad ibn Abdullah ibn Hasan, dari Abu al-Zinad, dari Al’A’raj, dari Abu Hurairah ra.

Pada sanad di atas terdapat perawi Abdul Aziz ibn Muhammad yang nama lengkapnya adalah Abdul Aziz ibn Muhammad ibn Ubaid ibn Abu Ubaid al-Darawardi Abu Muhammad al-Juhani. Tentang perawi ini dinilai Abu Hatim: Haditsnya tidak dapat dijadikan hujah. Dinilai Abu Zur’ah: Hafalannya jelek. Dinilai Nasai: Hafalannya tidak kuat. Dan dinilai Ibn Khuzaimah: Ia sering membuat kesalahan. [Periksa: Tahdzib al-Tahdzib:  6/354; Mizan al-I’tidal:  2/634; al-Kasyif:  2/210; al-Tsiqat:  7/116; al-Mughni fi al-Dhu’afa:  2/339; dan al-Jarh wa al-Ta’dil:  5/396].

UPDATE TERBARU KARYA UST. H. ZAINUDDIN MZ _ KLIK DI SINI.

(2). Hadits Kedua, diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra.

اِنَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ وَ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَفْعَلُ ذَلِكَ (رواه ابن حزيمة و الحاكم)

Bahwasanya ia (Ibn Umar) meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya dan ia berkata: Rasulullah saw. melakukan seperti itu. HR. Ibn Khuzaimah dan Hakim.

Hasil penelitian: Hadits di atas dikeluarkan oleh ibn Khuzaimah dalam al-Shahih  (673) dengan sanad (mata rantai perawi) sebagai berikut: Abu Thahir, dari Abu Bakar, dari Muhammad ibn Umar ibn Abu Bakar, dari Mashri, dari Isbah ibn al-Farj, dari Abdul Aziz ibn Muhammad, dari Ubaidillah ibn Umar, dari Nafi’, dari Ibn Umar ra.

Pada sanad ini yang menjadi pembicaraan adalah perawi Abdul Aziz ibn Muhammad sebagaimana hadits pertama (riwayat Abu Daud). Di samping kelemahan di atas, imam Nasai menambahkan: Periwayatannya kepada Ubaidillah ibn Umar al-Umri adalah munkar (karena nama yang sebenarnya adalah Abdullah ibn Umar al-Umri). Periksa Tahdzib al-Tahdzib:  6/354.

Hadits di atas juga dikeluarkan oleh Hakim dalam al-Mustadrak:  (1/226) dengan sanad (mata rantai perawi) sebagai berikut: Abu Abdullah Muhammad ibn Ahmad, dari Abdullah ibn Zakaria al-Ashbani, dari Fahraz ibn Salamah, dari Abdul Aziz (al-Darawardi), dari Ubaidillah ibn Umar, dari Nafi’, dari Ibn Umar ra.

Pada sanad ini terdapat perawi al-Darawardi, yaitu Abdul Aziz ibn Muhammad al-Darawardi sebagaimana biografinya telah dipaparkan pada hadits sebelumnya. Kesimpulan riwayat yang kedua ini lemah dan tidak dapat dipakai, baik yang dikeluarkan ibn Khuzaimah maupun Hakim.

APLIKASI HADITS – VERIVIKASI NATIONAL & INTERNATIONAL _ KLIK DI SINI.

(3). Hadits Ketiga, diriwayatkan Abu Hurairah ra.

اِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رِجْلَيْهِ وَلاَ يَبْرُكُ بُرُوْكَ الْبَعِيْرُ (رواه الدار قطنى)

Apabila salah seorang dari kalian (hendak) sujud, supaya ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya dan janganlah ia duduk seperti berderumnya unta. HR. Daraqutni.

Hasil penelitian: Hadits di atas dikeluarkan oleh al-Daraqutni dalam al-Sunan:  (1/1/334/345) dengan sanad (mata rantai perawi) sebagai berikut: Abu Bakar ibn Abu Daud, dari Muhammad ibn Khalid, dari Marwan ibn Muhammad, dari Abdul Aziz ibn Muhammad, dari Muhammad ibn Abdullah ibn Hasan, dari Abu al-Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah ra.

Perawi yang lemah di sini adalah Abdul Aziz ibn Muhammad sebagaimana penjelasan sebelumnya.

PENDIDIKAN & PELATIHAN ILMU HADITS – BERSAMA DR. H. ZAINUDDIN MZ, LC., MA _ KLIK DI SINI.

(4). Hadits Keempat, yang diriwayatkan Abu Hurairah ra.

اِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَبْهِ وَلاَ يَبْرُكُ بُرُوْكَ الْجَمَلِ (رواه الدار قطنى)

Apabila salah seorang dari kalian (hendak) sujud, supaya ia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya dan janganlah ia berdekam seperti berderumnya unta. HR. Daraqutni.

Hasil penelitian: Hadits di atas dikeluarkan al-Daraqutni juga dalam al-Sunan:  (1/1345) dengan sanad (mata rantai perawi) sebagai berikut: Abu Sahal ibn Ziyad, dari Ismail ibn Ishak, dari Abu Tsabit Muhammad ibn Ubaidillah, dari Abdul Aziz ibn Muhammad, dari Muhammad ibn Abdullah ibn Hasan, dari Abu al-Zinad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah ra.

DAFTAR PELATIHAN TAHSIN SHALAT BERSAMA UST. H. ZAINUDDIN MZ _ KLIK DI SINI.

Pada sanad ini juga terdapat perawi Abdul Aziz ibn Muhammad al-Darawardi (perawi lemah) sebagaimana hadits-hadits sebelumnya.

Dengan demikian keempat dalil yang dipakai oleh pendapat mendahulukan tangan sebelum lutut (kebalikan pendapat pertama) semuanya lemah dan tidak bisa dijadikan hujah untuk menetapkan bahwa ketika turun sujud mesti meletakkan tangan dahulu sebelum meletakkan lutut.

PASANG IKLAN ANDA DI SINI_KLIK DI SINI.

Pada akhirnya Nadwa Mudzakarah memaparkan kesimpulannya sebagai berikut:

Oleh karena semua hadits yang berkaitan dengan cara turun sujud baik pendapat pertama maupun pendapat kedua lemah berat, maka untuk sementara ini kami (Nadwah Mudzakkarah) memutuskan bahwa ketika turun sujud tidak boleh meletakkan tangan terlebih dahulu dari pada lutut atau sebaliknya. Artinya tidak ada cara khusus yang mesti dilakukan.

AMANKAN PERANGKAT ANDA DARI KEJAHATAN CYBER !!! GUNAKAN EMAILMU – DAFTAR GRATIS – UNDUH SOFTWARENYA – KLIK DI SINI.

Namun anehnya, kenapa memberi solusi silahkan mendahulukan tangan atau lutut? Jika kedua pendapat itu berdasarkan sama-sama shahih, tentu boleh menggunakan tanwi’, silahkan mendahulukan tangan atau utut dulu, namun jika kedua pendapat itu dalilnya sama-sama tidak maqbul, semestinya keduanya tidak boleh dilakukan, karena untuk menjalankan ketaatan harus berdasar dalil-dalil yang maqbul.

ASAH BAHASA ASING UNTUK PUTRA-PUTRI ANDA & UMUM – TEMUKAN MENTORNYA – GUNAKAN EMAILMU – DAFTAR AKUNMU – GRATIS – KLIK DI SINI.
SILAHKAN IKUTI KAMI & SHARE KE SESAMA - SEMOGA BERMANFAAT :
error: MAAF !!