
IKHTILAT DAN HIJAB SAAT SILATURAHIM
IKHTILAT DAN HIJAB SAAT SILATURAHIM
PENULIS: UST. ZAINUDDIN MZ (DIREKTUR TURATS NABAWI PUSAT STUDI HADITS)
Selama sebulan umat Islam ditempa dan ditraining untuk menjalani ketaatan dan menjauhi hal-hal yang dilarang dalam agama, yang endingnya agar mereka mendapat kemenangan dan meraih ketakwaan.
Di Indonesia ada tradisi acara “halal bi halal”, yakni media berhimpunnya keluarga besar bahkan dalam komunitas lintas keluarga dalam acara silaturahim dan mengapresiasi syukuran atas sukses menjalani ritual Ramadhan selama satu bulan melawan nafsu angkara murka demi kembali kepada fitrah, kembali kepada kesucian jiwa, walaupun juga tidak tertinggal untuk saling mendoakan dan saling memohon maaf di hari yang suci itu.
Dalam acara tersebut, tidak dapat dipungkiri jika terjadi ikhtilat layaknya pada pertemuan akbar seperti resepsi pernikahan, tablik akbar, menikmati hari raya Fitri atau Adha dan even-even lainnya.
Ikhtilat berarti berbaurnya masyarakat dengan lawan jenis, laki-laki dan perempuan berkumpul bersama, khususnya yang bukan mahramnya. Berangkat dari kasus di lapangan, apakah pembauran seperti ini sejalan dengan fitrah yang selama ini telah diperjuangkan mati-matian? atau justru akan menodainya?
Memang Islam sangat menghargai tradisi, asalkan tradisi tersebut tidak ada gesekan dengan ruh keislaman itu sendiri. Penulis memiliki lima contoh hadits, bagaimana Rasulullah saw. menghargai tradisi masyarakat setempat, sehingga terjadi akulturasi budaya, bahkan islamisasi budaya.
Contoh sederhana, syukuran atas anugrah kelahiran anak dengan menyembelih ternak qurban sudah terjadi sejak zaman jahiliyah. Dimana jika keluarga dikaruniai keturunan mereka mengadakan syukuran, mereka menyembelih ternak qurban yang darahnya dilumurkan ke kepala bayi. Kultur jahiliyah ini lazim disebut “tadmiya’”. Karena darah itu najis, maka oleh Rasulullah saw. diganti dengan “za’faran” (sebangsa kunyit).
Seperti itulah melihat sejarah kultur “halal bi halal”, bahkan munculnya bukan dari non muslim, melainkan kreatif ulama untuk dapat menghimpun umat dalam wadah saling memaafkan yang memiliki maksud luhur dalam kaitan interaksi sosial.
Namun diperjalanannya ada indikasi yang sangat mengkhawairkan, yakni tergeseknya rambu-rambu syariat yang semestinya tidak layak dilanggar oleh umat Islam.
Itulah sebabnya harus dicarikan solusi cerdas, agar kultur yang dibangun tetap berdampak kepada kemaslahatan, dan tidak menodai fitrah manusia itu sendiri.
Belajar dari pengalaman berhari raya Fitri atau Adha, tidak biasanya Rasulullah saw. memerintah wanita untuk keluar dari rumahnya. Bahkan untuk pelaksanaan shalat fardhu, Rasulullah saw. memberikan peringatan “Sebaik-baik tempat shalat wanita di rumahnya”, namun ketika datang hari raya Fitri atau Adha, justru sebaliknya, sampai wanita terpingit, anak-anak bahkan para wanita yang sedang haidpun diharapkan rame-rame ke tanah lapang, untuk sama-sama mengumandangkan takbir atas kemenangan melawan hawa nafsu, untuk meraih kemenangan, dan klimaksnya adalah untuk mendengarkan Dakwah Islamiyah.
Di tempat kerumunan itulah oleh Rasulullah saw. dipilah, dimana posisi tempat kaum laki-laki, dimana posisi tempat kaum perempuan, termasuk dimana pula posisi para wanita yang berhalangan menunaikan shalat sehingga keberadan mereka tidak mengganggu kesempurnaan shaf wanita.
Jika tatakrama berbaurnya umat tersebut diadopsi dalam berbagai acara yang menyebabkan ikhtilat, tentu akan dapat menjaga terpuruknya umat dalam kemaksiatan.
Oleh karena area halal bi halal biasanya tidak seluas tanah lapang, tentunya harus ada kreatifitas yang dapat menjembatani terjadinya ikhtilat tersebut, apakah dibuatkan hijab (tabir) sedemikian rupa sehingga dapat menghindari zina mata, zina tangan dan seterusnya.
Ayat hijab, menurut sebab hitoris memang turun pada istri-istri Rasulullah saw. atas gagasan Umar bin Khatthab pasca peristiwa hadits Ifki yang menimpa Aisyah (istri Rasulullah saw.) yang diisukan selingkuh dengan Safwan. Hal itu diketahui Safwan lantara belum turun ayat hijab. Ketika Umar mengusulkan agar antara istri-istri beliau dengan umat ada hijab, maka turunlah ayat hijab tersebut “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang hijab (tabir). Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. Qs. Al-Ahzab: 53.
Itulah sebabnya ketika Shafiyah menjadi tawanan perang, kemudian dihadiahkan kepada Nabi, lalu muncul informasi bahwa dia dikawin oleh Nabi, para sahabat membuat testimoni, apakah Shafiyah termasuk ummahatul mukminin atau masuk kategori ma malakat aimanukum, maka dengan diberinya hijab para sahabat memahami bahwa Shafiyah benar-benar menjadi ummahatul mukminin.
Hikmah hijabpun telah dijelaskan dalam ayat tersebut, di antaranya adalah “cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”. Semoga dengan sekecil apapun mengikuti tuntunan Rasulullah saw. akan meraih pahala besar seperti yang dijanjikan Allah swt.

