MEMULAI PUASA RAMADHAN DENGAN HISAB, BID’AHKAH?
MARKAZ TURATS NABAWI PUSAT INFORMASI DAN STUDI HADITS SEKRETARIAT: JLN PANGLIMA HIDAYAT NO 5B PUCANGANOM SIDOARJO JAWA TIMUR INDONESIA ===============================================
TERJEMAHAN KITAB KUNING
DESKRIPSI
JUDUL BUKU : MEMULAI PUASA RAMADHAN DENGAN HISAB, BID’AHKAH?
Sewaktu sholat di salah satu masjid di Surabaya, penulis disodori edaran yang bertajuk: Memulai Puasa Ramadhan dengan hisab adalah bid’ah. Anehnya, edaran itu tidak dicantumkan lembaga apa yang mendistribusikan, alamat redaksinya dimana, siapa penulisnya, dan berapa nomor kontak personnya. Hal seperti ini sangat penting agar edaran itu tidak dikategorikan berita hoax, dan setiap orang bisa klarifikasi kebenarannya.
Saya baru memahami, bahwa edaran itu tidak lebih dari terjemahan edaran yang saya dapatkan saat masih dinas di Saudi. Yang intinya, memulai berpuasa Ramadhan hanya dengan dua cara, tidak ada cara yang ketiga. Yaitu dengan cara meru’yat hilal dan istikmal. Selain dua cara tersebut adalah bid’ah. Lalu bagaimana dengan HIsab?
SPESIFIKASI BUKU
Halaman: 41 lb
Ukuran: 9×14 cm
Berat: 50 gr
Harga: 10.000
Terima wakaf/Infaq tunai minimal untuk penggandaan 100exp.