* ALHAMDULILLAH * ARTIKEL ILMIAH, KAJIAN TEMATIK & BUKU-BUKU TERBARU * TERBIT SETIAP HARI JUM'AT *

TURATS NABAWI

KONTRADIKSI AL-QURAN VERSUS HADITS?

KONTRADIKSI AL-QURAN VERSUS HADITS?

PENULIS: UST. ZAINUDDIN MZ (DIREKTUR TURATS NABAWI PUSAT STUDI HADITS)

PENDAHULUAN

Ketika penulis melihat sosok tokoh masyarakat yang memakai cincin emas, bukan hanya sekali, namun berulang kali, terlintas pertanyaan bukankah hadits larangan memakai cincin emas bagi laki-laki sudah begitu masyhur. Setelah melakukan diskusi, barulah penulis memahami kenapa mereka memakai cincin emas terrsebut.

Di Indonesia sangat populer, betapapun hadits itu layak dijadikan hujah, namun tetap diposisikan sebagai sumber hukum yang kedua sehingga dalam karya disertasi, tesis, kripsi, makalah seminar, jurnal selalu pengantarnya Al-Qur’an adalah sumber hukum pertama dan utama, dan hadits merupakan sumber hukum kedua, sehingga merujuk kepada keduanya harus secara hirarchi.

Dampaknya setiap hadits yang tampaknya kontradiksi dengan Al-Qur’an harus diabaikan. Hadits badal haji dengan persyaratan tertentu dinilai bertentangan dengan Al-Qur’an. Hadits mempuasakan orang tua yang telah wafat dinilai bertentangan dengan Al-Qur’an. Hadits sedekah anak atas nama orang tua dinilai bertentangan dengan Al-Qur’an. Hadits larangan mengkonsumsi binatang buas yang bertaring dinilai bertentangan dengan Al-Qur’an, dan banyak lagi hadits bahkan sudah sampai ke taraf mutawatir seperti hadits syafaat juga dinilai bertentangan dengan Al-Qur’an.

PENGERTIAN DALIL KONTRADIKSI

Secara etimologi (bahasa), kata, ta’arud (kontradiksi), terbentuk dari kata dasar, a’rada, yang berarti, menghalangi, mencegah, atau, membandingi. Adapun kata, al-i’tirad, berarti, mencegah, atau, menghalangi. Asal arti kata ini, bermula dari adanya sebuah bangunan atau lainnya, seperti kayu penghalang atau gunung yang menghalangi atau mencegah orang-orang yang melintasi sebuah jalan. Sehingga dalam hal ini, kata, i’tirad, diartikan mencegah atau menghalangi. Maka dapat disimpulkan kata, ta’arud, berarti saling mencegah, saling menentang atau saling menghalangi.

Secara terminologi (istilah), ta’arud, menurut Zarkasyi didefinisikan sebagai

تقابل الدليلين على سبيل الممانعة

“Perbandingan dua dalil dengan sifat cara saling mencegah”.

Sedang menurut Asnawi:

تقابل الأمرين يمنع كل منهما مقتضى صاحبه

“Berbandingnya dua hal (masalah), dimana masing-masing pernyataannya saling bertentangan.”

Dengan demikian kontradiksi Al-Qur’an dan hadits adalah teks yang secara dhahir tampak berlawanan (karena saling mencegah) dalam pernyataannya. Dalam istilah lain, adanya perbedaan dua premis (pernyataan), misalnya yang satu bersifat ijabi dan yang lain bersifat salabi, atau yang satu bersifat universal (umum) dan yang lain bersifat spesifik dimana apabila salah satunya benar, maka yang lain pasti salah”.

SYARAT KONTRADIKSI

Muhammad Wafa memberikan batasan-batasan tentang terjadinya kontradiksi dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Hukum yang ditetapkan oleh kedua dalil tersebut saling berlawanan, seperti halal dan haram, wajib dengan tidak wajib, menetapkan dengan meniadakan. Karena bila tidak saling berlawanan, maka tidak ada pertentangan.

Obyek (tempat) kedua hukum yang saling bertentangan tersebut sama. Apabila obyeknya berbeda, maka tidak ada pertentangan. Seperti mengenai akad nikah. Nikah menyebabkan bolehnya menggauli istri dan melarang menggauli ibu si istri. Dalam hal ini tidak ada pertentangan antar dua hukum yang saling berlawanan. Karena orang yang menerima hukum halal dan haram berbeda.

Masa atau waktu berlakunya hukum saling bertentangan tersebut sama. Karena mungkin saja terdapat dua ketentuan hukum yang saling bertentangan dalam obyek yang sama, namun masa atau waktunya berbeda. Seperti, khamer dihalalkan pada masa permulaan Islam, namun kemudian diharamkan. Begitu juga dihalalkannya menggauli istri sebelum dan sesudah masa menstruasi (haid) dan diharamkan menggaulinya pada masa menstruasi.

Hubungan kedua dalil yang saling bertentangan tersebut sama. Karena mungkin saja dua hukum yang saling bertentangan tersebut sama dalam obyek dan masa, namun hubungannya berbeda. Seperti halalnya menggauli istri bagi suami dan haramnya menggauli istri tersebut bagi laki-laki lain selain suaminya.

Kedudukan (tingkatan) kedua dalil yang saling bertentangan tersebut sama, baik dari segi asalnya maupun petunjuk dalilnya.

Tidak ada pertentangan antara Al-Qur’an dengan hadits ahad, karena dari segi asal (tsubut)-nya Al-Qur’an adalah qath’i sedang hadits ahad dzanni. Begitu juga, tidak ada pertentangan antara hadits mutawatir dengan hadits ahad. Hadits mutawatir harus lebih diutamakan, karena dari segi dalalahnya, hadits mutawatir lebih kuat dari hadits ahad. Begitu juga, tidak ada pertentangan antara nash dan dhahir, karena nash penunjukannya bersifat qath’i dan dhahir bersifat dzanni. Karenanya nash harus lebih diutamakan daripada dhahir.

Pada syarat yang terakhir inilah yang menjadi akar masalah bahwa semua hadits (walaupun shahih) jika dinilai kontradiksi dengan Al-Qur’an harus ditarjih, sehingga banyak hadits shahih yang diabaikan.

SUMBER HUKUM: AL-QUR’AN DAN HADITS

Hadits sebagai salah satu sumber hukum sering dinomor duakan, dengan alasan tidak bernialai qathi’ (meyakinkan), melainkan dhanni (prasangka). Sebagai dampaknya tidak sedikit hadits yang diabaikan atau dinilai marjuh (lebih lemah) dibanding Al-Qur’an.

Firman Allah swt.

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

“Tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).

Ayat itu hanya ditujukan kepada Al-Qur’an, bukan juga kepada hadits. Padahal Al-Qur’an tidak mungkin diaplikasikan, kecuali dengan penjelasan Rasulullah saw. Maka semestinya wahyu tersebut mencakup wahyu Al-Qur’an dan wahyu sunah Nabi saw.

Kedua wahyu itulah yang disampaikan lewat lisan Rasulullah saw. dan kedua wahyu itulah yang mendapatkan jaminan terus dijaga Allah swt. sebagaimana firman-Nya:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan al-Dzirk, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. Qs. Al-Hijr:

Fakta sejarah membuktikan, sudah 1400 tahun lebih Al-Qur’an dan Sunah terabadikan. Tidaklah seseorang merekayasa keduanya, kecuali akan tersingkap. Maka seharusnya hadits didudukkan sejajar dengan Al-Qur’an, bahkan ada ungkapan Al-Qur’an lebih membutuhkan hadits, namun tidak sebaliknya.

Nilai qath’i (meyakinkan) dan dhanni (prasangka) bukan merujuk pada kuantitas sanad-nya (mata rantai perawinya), melainkan pada kualitas perawinya. Dengan demikian walaupun hadits gharib (yang hanya memiliki satu sanad), namun kualitasnya mencapai persyaratan shahih, maka seorang muslim harus meyakini bahwa ucapan itu datangnya dari Rasulullah saw. dan tidak boleh meragukannya sedikitpun.

Sebagai contoh, hadits tentang niat:

عَنْ عُمَرَ بْنَ الخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى المِنْبَرِ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Di atas mimbar Umar berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya amalan harus dibarengi dengan niat, dan sesungguhnya setiap manusia akan diganjar sesuai dengan kadar niatnya. Barangsiapa yang niat hijrahnya untuk urusan dunia yang hendak digapainya, atau wanita yang hendak dinikahinya, maka hanya itulah ganjarannya. Hr. Bukhari:

Jenis hadits ini bukan hanya hadits ahad (yang diriwayatkan lewat beberapa jalur sanad sebelum batas mutawatir), melainkan hadits gharib atau fard (hanya melalui satu jalur, yakni Umar bin Khatthab). Namun karena kualitas transmisinya dan semua persyaratan ke shahih-ah hadits telah terpenuhi, maka seorang muslim tidak boleh meragukannya sedikitpun. Nilainya harus qhat’i, bukan dhanni.

Sehingga jika kemudian seakan-akan berbenturan dengan Al-Qur’an, maka harus dikompromikan, bukan ditarjih, dan tidak ada cara lain.

Persepsi hadits ahad niniai dhanni sudah begitu melekat pada masyarakat, sehingga pola merujuk kepada Al-Qur’an dan hadits selalu secara hirarchi, bukan model kebersamaan. Maka dapat disaksikan begitu banyak hadits shahih yang terabaikan.

Pemikiran Dasar: Hadits Sederajat Dengan Al-Qur’an

Oleh karena baik Al-Qur’an maupun hadits merupakan wahyu ilahiyah, maka mustahil terjadi kontradiksi antara keduanya.

Firman Allah swt.:

وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

“Kalau kiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapati pertentangan yang banyak di dalamnya”.

Sedemikian pula antara satu hadits dengan lainnya, sangat tidak mungkin terjadi kontradiksi, asalkan keduanya benar-benar shahih datangnya dari Rasulullah saw. Kecuali jika terjadi pada proses nasikh dan mansukh.

Perintah Mengikuti Al-Qur’an dan Hadits

Allah swt. memerintah umat untuk mengikuti Al-Qur’an dan hadits secara mutlak, tidak seperti ketaatan terhadap ulil amri yang harus dipayungi oleh keduanya.

Firman-Nya:

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ

Katakanlah: “Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir”. (Qs. Ali Imran: 32)

Firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (Qs. Al-Nisa’: 59).

Firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَوَلَّوْا عَنْهُ وَأَنْتُمْ تَسْمَعُونَ وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ قَالُوا سَمِعْنَا وَهُمْ لَا يَسْمَعُونَ إِنَّ شَرَّ الدَّوَابِّ عِنْدَ اللَّهِ الصُّمُّ الْبُكْمُ الَّذِينَ لَا يَعْقِلُونَ

Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya). Janganlah kamu menjadi seperti orang-orang (munafik) yang berkata “Kami mendengarkan, padahal mereka tidak mendengarkan. Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah; orang-orang yang pekak dan tuli yang tidak mengerti apa-apapun. (Qs. Al-Anfal: 20-22).

Firman-Nya:

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهِ مَا حُمِّلَ وَعَلَيْكُمْ مَا حُمِّلْتُمْ وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ

Katakanlah: “Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (Qs. Al-Nur: 54).

Firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ مَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu. Sesungguhnya orang-orang kafir dan (yang) menghalangi manusia dari jalan Allah kemudian mereka mati dalam keadaan kafir, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampun kepada mereka. (Qs. Muhammad: 33-34).

KEMBALIKAN KEPADA AL-QUR’AN DAN HADITS

Dalam segala urusan, jika terjadi perselisihan harus dikembalikan kepada Al-Qur’an dan hadits. Bahkan manusia diancam jika Rasul telah memberi ketentuan lalu ia masih berfikir panjang untuk mencari alternatif. Bahkan konsep yang didoktrinkan adalah sami’na wa atha’nya, kami dengarkan dan kami taati, bukan kami dengarkan, lalu kami pikirkan dulu? Kelak pola pikir setan yang dapat menguasai dirinya sehingga tidak taat, mengingkari sunah atau merekayasa dalam ide re-interpretasi dan sebagainya.

Firman-Nya:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (Qs. Al-Nisa’: 59).

Firman-Nya:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Qs. Al-Ahzab: 36).

Firman-Nya:

مِنَ الَّذِينَ هَادُوا يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ وَيَقُولُونَ سَمِعْنَا وَعَصَيْنَا وَاسْمَعْ غَيْرَ مُسْمَعٍ وَرَاعِنَا لَيًّا بِأَلْسِنَتِهِمْ وَطَعْنًا فِي الدِّينِ وَلَوْ أَنَّهُمْ قَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاسْمَعْ وَانْظُرْنَا لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَقْوَمَ وَلَكِنْ لَعَنَهُمُ اللَّهُ بِكُفْرِهِمْ فَلَا يُؤْمِنُونَ إِلَّا قَلِيلًا يَا أَيُّهَا الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ آمِنُوا بِمَا نَزَّلْنَا مُصَدِّقًا لِمَا مَعَكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَطْمِسَ وُجُوهًا فَنَرُدَّهَا عَلَى أَدْبَارِهَا أَوْ نَلْعَنَهُمْ كَمَا لَعَنَّا أَصْحَابَ السَّبْتِ وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Yaitu orang-orang Yahudi, mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya. Mereka berkata: “Kami mendengar”, tetapi kami tidak mau menurutinya, dan (mereka mengatakan pula): “Dengarlah” sedang kamu sebenarnya tidak mendengar apa-apa. Mereka mengatakan: Ra´ina, dengan memutar-mutar lidahnya dan mencela agama. Sekiranya mereka mengatakan: “Kami mendengar dan menurut, dan dengarlah, dan perhatikanlah kami”, tentulah itu lebih baik bagi mereka dan lebih tepat, akan tetapi Allah mengutuk mereka, karena kekafiran mereka. Mereka tidak beriman kecuali iman yang sangat tipis. Hai orang-orang yang telah diberi Al-Kitab, berimanlah kamu kepada apa yang telah Kami turunkan (Al-Qur’an) yang membenarkan Kitab yang ada pada kamu sebelum Kami mengubah muka(mu), lalu Kami putarkan ke belakang atau Kami kutuki mereka sebagaimana Kami telah mengutuki orang-orang (yang berbuat maksiat) pada hari Sabtu, dan ketetapan Allah pasti berlaku. Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar. (Qs. Al-Nisa’: 46-48).

Firman-Nya:

وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمِيثَاقَهُ الَّذِي وَاثَقَكُمْ بِهِ إِذْ قُلْتُمْ سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya yang telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan: “Kami dengar dan kami taati”, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mengetahui isi hati(mu). Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil, dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Qs. Al-Maidah: 7-8).

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ

Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh”. Mereka itulah orang-orang yang beruntung. Barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan. (Qs. Al-Nur: 51-52).

KECINTAAN KEPADA ALLAH DIWUJUDKAN MENGIKUTI JEJAK NABI

Tanda kecintaan manusia kepada Allah harus diwujudkan untuk setia mengikuti jejak Rasulullah saw. yang terdokumentasi dalam berbagai referensi hadits. Bahkan dengan penuh ikhlas mau mengikrari hanya Rasulullah saw. sebagai teladan baginya. Maka semua amal manusia akan diterima Allah jika merupakan amal saleh, yakni yang sesuai dengan kriteria Allah dan Rasul-Nya.

Firman-Nya:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Ali Imran: 31).

Firman-Nya:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (Qs. Al-Ahzab: 21).

Firman-Nya:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيهِمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَمَنْ يَتَوَلَّ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ

Sesungguhnya pada mereka itu ada teladan yang baik bagimu; (yaitu) bagi orang-orang yang mengharap (pahala) Allah dan (keselamatan pada) hari kemudian. Barangsiapa yang berpaling, maka sesungguhnya Allah Dialah yang Maha kaya lagi Maha Terpuji. (Qs. Al-Mumtahanah: 6).

Firman-Nya:

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ فَمَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَالِحًا وَلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”. (Qs. Al-Kahfi: 110).

Dalam berbagai hadits ditemukan warning Nabi saw. terhadap seseorang yang beramal tanpa payung hukum Rasulullah saw. pasti tertolak. Maka amal yang diterima Allah adalah amal yang sesuai dengan kriteria dari Allah dan Rasul-Nya. Itulah sebabnya Nabi mengingatkan, betapa banyak orang shalat, ia tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa capeknya. Betapa banyak orang yang berpuasa, namun ia tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan haus. Bukan Allah yang pelit memberikan balasannya, namun disebabkan prilaku itu belum cocok dengan tuntunan Rasulullah saw.

KETAATAN KEPADA RASUL IDENTIK KETAATAN KEPADA ALLAH

Al-Qur’an telah menandaskan bahwa ketaatan umat kepada Rasulullah saw. adalah identik dengan ketaatan kepada Allah swt. Maka keduanya tak mungkin dipisahkan, bagaikan dua wajah keping mata uang.

Firman-Nya:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah, dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (Qs. Al-Nisa’: 80).

NABI DIBERI WAHYU SERUPA AL-QUR’AN

Keseimbangan dan keselaran Al-Qur’an dan hadits telah disampaiakan oleh Rasulullah saw. Karena beliau bukan hanya menerima wahyu yang matlu (terbaca), malainkan juga wahyu ghair matlu (tak terbaca). Itulah sunah Nabi saw. yang harus dipegang teguh oleh setiap muslim.

Seseorang tidak boleh membenturkan antara keduanya, lalu mengambil atau meyakini sebagian dan menolak lainnya. Pola fikir seperti itu hanyalah cara orang Yahudi agar dapat memahami Al-Qur’an sesuai dengan hawa nafsunya.

Dalam kisah yang panjang, yakni hadits yang muttafaq alaihi, seorang pemuda pembantu berbuat zina dengan istri majikannya. Sang majikan pun marah, akhirnya ia menuntut agar pemuda itu dihukum cambuk dan membayar denda seratus ekor kambing. Menurut rasio, tuntutan majikan ini sangat tepat. Ia telah memberinya pekerjaan, namun harga dirinya dicederai dengan perlakuannya terhadap istrinya. Akhirnya pihak keluarga melaporkan kasus itu kepada Rasulullah saw. Dihadapan Nabi penggugat mohon dihukumi dengan Al-Kitab, akhirnya Nabi saw. memberi putusan, pemuda itu hanya didera, tuntutan denda harus dikembalikan, dan istri majikan harus dirajam.

Sungguh tampaknya putusan Nabi saw. sangat tidak rasional. Namun itulah ketetapan wahyu. Istri majikan dirajam karena berstatus muhshan (telah menikah), sementara pemuda hanya didera lantaran berstatus ghair muhshan (belum menikah). Pertanyaannya, ayat mana yang menunjukkan hukum rajam? Bukankah dalam Al-Qur’an hanya menyebutkan sanksi dera? Hadits itu statusnya hadits ahad, bukan mutawatir, namun umat Islam dari sejak zaman Nabi sampai sekarang mengakui eksistensi hukum rajam tersebut, kecuali bagi mereka yang mengingkari hadits, atau menilainya kontradiksi dengan Al-Qur’an.

Itulah sebabnya, Rasulullah saw. bersabda:

أَلَا إِنِّي أُوتِيتُ الْكِتَابَ، وَمِثْلَهُ مَعَهُ أَلَا يُوشِكُ رَجُلٌ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ عَلَيْكُمْ بِهَذَا الْقُرْآنِ فَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ فَأَحِلُّوهُ، وَمَا وَجَدْتُمْ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ فَحَرِّمُوهُ،

Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Kitab dan wahyu serupa bersamanya (hadits). Ketahuilah kelak akan ada seorang yang telah kenyang sambil duduk pada sofanya lalu mengatakan, hendaklah kalian mencukupi dengan Al-Qur’an, hal yang kalian dapati dihalalkan, maka hukumilah halal, dan yang diharamkan, maka hukumilah haram. Hr. Abu Dawud: 4064 dan lainnya, dan sanad hadits ini shahih.

Orang yang bijak pasti dapat memahami hadits tersebut. Karena Rasul-lah yang menerima Al-Qur’an dari Allah, dan Rasul-lah orang yang paling mengerti Al-Qur’an. Bahkan kehadiran Rasul adalah dalam tugas menjelaskan Al-Qur’an. Sebagaimana firman-Nya:

وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلَّا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ

Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman. (Qs. Al-Nakhl: 64).

JANGAN MENGERASKAN SUARA MELEBIHI NABI

Oleh karena apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw. merupakan wahyu Ilahiyah, maka tidak layak seseorang menandinginya, memiliki opini dan interpretasi yang melebihi petunjuk Rasulullah saw., apalagi menyelisihinya.

Allah swt berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi. (Qs. Al-Hujurat: 2).

Secara denotatif memang kandungan ayat di atas membimbing etika agar umat Muhammad santun dalam bertutur kata di hadapan Rasulullah saw. Dalam kasus jika Allah menyeru kepada Adam, maka Allah memanggil dengan namanya. Sedemikian pula pemanggilan kepada Nuh dan lainnya. Namun kepada Nabi Muhammad hal itu tidak pernah ada. Allah menyeru dengan kalimat wahai Nabi, dan lainnya.

Dibalik hikmah tersebut tentu memberi pesan moral kepada umat untuk tidak mengeluarkan pendapat atau fatwa melebihi dari sabda Rasulullah saw., apalagi sampai berseberangan dengan tuntunan Rasulullah saw.

Berangkat dari nasihat inilah, semua yang memiliki otoritas mengeluarkan fatwa agar berhati-hati, apakah atas nama lembaga, atau pribadi yang menjadi panutan umat agar bertakwa kepada Allah dalam menyampaikan pendapatnya. Menyadari bahwa jika hadits itu shahih, bersikap sami’na wa atha’na. Tidak lagi beradu rasio dan meragukannya.

Dalil Dhaif Merujuk Secara Hirarchi

Argumentasi yang menunjukkan kembali kepada Al-Qur’an dan hadits secara hirarchi adalah dhaif (lemah), yakni hadits Mu’adz bin Jabal ketika didelegasikan Nabi ke wilayah Yaman.

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي عَوْنٍ الثَّقَفِيِّ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ رِجَالٍ مِنْ أَصْحَابِ مُعَاذٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ: كَيْفَ تَقْضِي؟ قَالَ: أَقْضِي بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي كِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قَالَ: أَجْتَهِدُ رَأْيِي. قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللهِ

Para sahabat Mu’adz (Mu’adz bin Jabal) berkata: Ketika Nabi saw. mengirimnya ke negeri Yaman, beliau bersabda: Bagaimana anda memberi keputusan? Ia menjawab: Berdasarkan Kitab Allah. Nabi bertanya: Jika tidak anda temukan. Ia menjawab: Berdasar sunah Rasul. Nabi bertanya: Jika tidak anda temukan? Ia menjawab: Berdasar ijtihad saya. Lalu Nabi saw. bersabda: Segala puji bagi Allah yang memberi taufik Rasul Allah.

Hr. Tirmidzi: 22061. Hadits ini dhaif, para sahabat Mu’adz tidak diketahui identitasnya. Terdapat perawi Harits bin Amr juga tidak diketahui nilai kredibilitasnya. Demikian pula yang dikeluarkan Abu Dawud: 3593; Uqaili dalam Dhu’afa’: 1/215; Darimi: 170; Ahmad: 22061; Abad bin Humaid dalam Musnad: 124; Ibnu Abi Syaibah: 7/239, 10/177.

KONTRADIKSI ANTARA HADITS

Kontradiksi antara satu hadits dengan lainnya sangat mungkin terjadi. Hal ini disebabkan kemampuan setiap perawi sangat beragam. Di antara mereka ada yang betul-betul cermat, namun ada juga yang kecermatannya kurang memadahi, sehingga ulama telah memberikan solusi cerdas dalam cara mengkompromikan keduanya.

Bisa jadi periwayatan tsiqah (kredibel dan cermat) menyelisihi orang-orang yang lebih tsiqah, maka terjadilah syududz (nyeleneh), sehingga hadits jenis ini dikategorikan hadits syadz, lawanya disebut mahfudz (terjaga).

Diskursus kontradiksi dalam kajian ulama terdahulu hanya pada kontradiksi antar hadits. Mereka tidak pernah membenturkan ayat Al-Qur’an dengan hadits Nabawi. Bagi mereka hadits shahih memiliki makna qath’i. Begitu juga hadits hasan bahkan hasan li ghairihi dalam wacana tasyri’ diterima dan dapat dijadikan hujah. Sampai datang istilah Al-Qur’an bernilai qath’i, sedang hadits bernilai dhanni?! Padahal menurut bimbingan Rasulullah saw. kita diminta meninggalkan perkara yang meragukan.

Itulah sebabnya, sampai detik ini penulis belum menemukan istilah ulama yang memvonis hadits shahih yang dianggap bertentangan dengan Al-Qur’an. Pemikiran seperti ini tidak pernah terwacanakan olek para kritikus hadits, namun marak dilakukan sarjana masa kini. Bahkan kadang nilai validitas sebuah hadits tidak menggunakan payung syar’i, melainkan rasionalitas, kesetaraan gender, demokrasi, keadilan versi manusia, leberalisasi dan sebagainya.

Penulis juga pernah membaca referensi karya putra Indonesia yang menyatakan, jika hadits shahih bertentangan dengan yang lebih shahih harus diabaikan, apalagi jika ada sebuah hadits yang bertentangan dengan Al-Qur’an, walaupun muttafaq alaihi, bahkan walaupun rawahu jama’ah.

Biasanya yang tidak bisa dikompromikan itu jika yang pertama hadits shahih dan kedua hadits dhaif, atau yang pertama hadits marfu’ (dinisbatkan kepada Nabi) sedangkan kedua hadits mauquf (dinisbatkan kepada sahabat). Maka dalam kondisi seperti ini, tidak mungkin dinamakan kontradiksi. Karena yang dijadikan patokan adalah hadits yang shahih atau yang benar-benar marfu’.

Contoh kontradiksi hadits shahih dengan hadits dhaif.

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ الشَّمْسَ خَسَفَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَبَعَثَ مُنَادِيًا: الصَّلَاةُ جَامِعَةٌ، فَاجْتَمَعُوا، وَتَقَدَّمَ فَكَبَّرَ، وَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فِي رَكْعَتَيْنِ، وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ

Aisyah ra. berkata: Terjadi gerhana matahari di masa Nabi saw. Lalu beliau mengutus seseorang yang menyampaikan pesan “shalat berjamaah”. Umat pun berkumpul. Beliau maju dan bertakbir, dan beliau shalat dua rakaat dengan empat ruku’ dalam dua rakaat dan empat sujud”.

Dengan hadits dhaif:

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى حِينَ انْكَسَفَتِ الشَّمْسُ مِثْلَ صَلَاتِنَا يَرْكَعُ وَيَسْجُدُ

Nu’man bin Basyir ra. berkata:, Rasulullah saw. melakukan shalat gerhana dengan ruku’ dan sujud sebagaimana shalat kita, pada saat terjadi gerhana matahari”.

Hadits pertama menunjukkan bahwa cara melaksanakan shalat gerhana adalah dengan dua kali ruku’ dan dua kali berdiri (i’tidal) dalam setiap rakaat. Sedangkan hadits kedua menunjukkan bahwa cara melakukan shalat gerhana adalah dengan satu kali ruku’ dan satu kali berdiri (i’tidal) sebagaimana shalat fardhu.

Mayoritas ulama lebih mengunggulkan hadits pertama, berdasarkan alasan bahwa hadits tersebut didukung oleh banyak sanad, termasuk riwayat Bukhari Muslim dalam kitab Shahih. Sebagian ulama lain mengkompromikan kedua hadits ini dengan melihat kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Karena gerhana terjadinya berkali-kali, maka boleh melaksanakan shalat gerhana dengan salah satu cara yang telah tersebut di atas. Dengan demikian ada dua contoh yang dapat diteladani dari Rasulullah saw., dan keduanya tidak terjadi kontradiksi. Namun pendapat ini perlu ditinjau kembali.

Sebagian memahami kedua hadits itu tidak terjadi kontradiksi, karena yang benar dari Nabi shalat gerhana itu dengan dua kali ruku dalam satu rakaat, sedangkan hadits yang menjelaskan sekali ruku’ adalah dhaif. Maka yang dijadikan panutan adalah hadits yang shahih.

Contoh kontradiksi antara hadits marfu’ dengan mauquf

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَتْ: قَدْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ، مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ، فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

Aisyah ra. berkata: Rasulullah saw. mendapatkan pagi hari di bulan Ramadhan dalam kondisi junub, bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi dan berpuasa.

Atsar Abu Hurairah:

عَنْ قَوْلِ أَبِي هُرَيْرَة أَنَّهُ قَالَ: مَنِ اطَّلَعَ عَلَيْهِ الْفَجْرُ فِي شَهْرِر رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ لَمْ يَغْتَسِلْ، أَفْطَرَ وَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ.

Abu Hurairah ra. berkata: Barangsiapa pada saat terbit fajar (pagi hari) dalam keadaan jinabah dan belum mandi maka puasanya tidak sah dan ia wajib mengqadha’nya”.

Maka yang mu’tamad sebagai sumber hukum adalah periwayatan Aisyah, bukan atsar Abu Hurairah ra.

Penulis telah mengadakan penelitian hadits-hadits yang dinilai dhahirnya kontradiksi, semuanya dapat dihimpun sehingga saling melengkapi. Kecuali jika hadits-hadits itu masuk wilayah nasikh dan mansuhk, maka salah satu hadits terpaksa harus di-tawaquf-kan, karena hal itu sudah menjadi sunatullah, dimana proses hukum kadang mengalami perubahan.

KONTRADIKSI AL-QUR’AN VERSUS HADITS

Ketika komunitas penggemar kajian hadits mempunyai komitmen bahwa semua hadits yang ada dalam Shahih Bukhari dan Muslim telah sepakat dapat diterima dan diamalkan, ternyata gigugat oleh beberapa sarjana muslim.

Yang mereka pertanyakan bukan pada sisi otentisitasnya, melainkan pada aspek validitasnya. Ada yang melihat tidak rasional, ada juga yang menilai tidak singkron dengan kesetaraan gender, ada juga yang berpandangan sangat paradok dengan konsep keadilan yang selama ini dijunjung tinggi dalam syariat Islam itu sendiri, dan lainnya.

Sebagian mereka ada yang menilai cacat aspek validitas karena dianggap kontradiksi dengan Al-Qur’an. Katanya, jika sebuah hadits yang diriwayatkan oleh perawi tsiqah (kredibel dan cermat dalam hafalannya), lalu berseberangan dengan periwayatan orang yang lebih tsiqah harus ditolak, maka bagaimana jika bertentangan dengan Al-Qur’an?

Berangkat dari manhaj (pola fikir) seperti ini maka mereka mendapatkan kejanggalan-kejanggalan terhadap hadits-hadits baik yang ada di Shahih Bukhari maupun di Shahih Muslim, sehingga tidak sedikit hadits yang mereka tinjau kembali akurasinya.

Secara akademik tidak jauh berbeda ketika seorang kritikus hadits menyatakan sebuah hadits tidak otentik dengan pernyataan hadits ini shahih namun tidak valid? Karena kedua penilaian itu berdampak pada pengingkaran terhadap eksistensi hadits itu sendiri yang berakibat hadits itu tidak dapat diamalkan.

Semoga catatan ini memberi inspirasi bagaimana kita mendudukkan sebuah hadits apalagi jika hadits tersebut telah dinyatakan shahih oleh para ahlinya.

 

 

SILAHKAN SHARE SEMOGA BERMANFAAT :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF !!