
LARANGAN BEROBAT DENGAN BARANG HARAM
LARANGAN BEROBAT DENGAN BARANG HARAM
PENULIS: UST. ZAINUDDIN MZ (DIREKTUR TURATS NABAWI PUSAT STUDI HADITS)
TEKS HADIS: Innallaha lam yaj’al syifaakum fima harrama alaikum.
TERJEMAHAN: Sesungguhnya Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dari apa yang diharamkan Allah buat kalian.
STATUS HADIS: Hadis shahih.
TAKHRIJ HADIS: Hadits di atas diriwayatkan oleh Umu Salamah dan Abdullah ibn Mas’ud. Hadits yang diriwayatkan Umu Salamah dikeluarkan Abu Ya’la, Thabrani, Baihaqi, Ishak ibn Rahawaih, dan Ibn Hibban. Adapun hadits Ibn Mas’ud secara al-mauquf (terhenti mata rantai perawinya pada sahabat) dikeluarkan Hakim, Baihaqi, dan Thabrani. Dan dicantumkan dalam Shahih al-Bukhari secara al-mu’allaq (tanpa mata rantai perawi). Hadits di atas semakna dengan hadits yang dinarasikan Abu Darda’: Sesungguhnya Allah swt. menciptakan penyakit dan obatnya, berobatlah dan janganlah kalian berobat dengan barang yang haram. Hadits ini dikeluarkan al-Daulabi.
PENJELASAN HADIS: Betapapun tujuan yang hendak dicapai sangat mulia, namun cara yang ditempuh pun harus dengan cara-cara yang mulia pula. Pengobatan adalah salah satu media untuk menggapai kesembuhan dari penyakit, namun cara yang digunakan telah diberikan rambu-rambu oleh agama untuk tidak menggunakan hal-hal yang diharamkan. Semestinya penyakit yang diujikan Allah kepada hamba-Nya menjadi media untuk taqarrub (pendekatan diri seorang hamba kepada Tuhannya). Karena secara fitrah, ada kecenderungan manusia itu kalau sehat, kecukupan menjadi sombong. Namun apabila sudah merasa kepepet baru ingat sang Khaliq. Dahulu ketika manusia diberi anugrah kekayaan, mobil mewah, rumah mewah dan sebagainya, hampir lisan ini tidak pernah digunakan dzikrullah. Namun ketika ia masuk ke dalam jurang dan jasadnya masih dapat diselamatkan yang akhirnya dia dibawa ke rumah saktit, maka tidak ada hari kecuali digunakan untuk mengingat Allah, beristighfar dan membaca kalimah thayyibah. Seperti itulah kecenderungan manusia, sehingga semestinya ujian sakit ini berdampak rahmat baginya. Dalam kajian teks hadits ini terdapat kemusykilan. Kenapa ditemukan bimbingan Rasulullah saw. untuk berobat dengan air kencing unta? Robert Morey dalam bukunya Islamic Invation mengkritik pedas doktrin Nabi seperti ini dan menyimpulkan bahwa Nabi umat Islam sudah kelewat batas sampai-sampai merekomendasikan umatnya agar berobat dengan hal-hal yang najis?!. Dalil yang digunakannya diambil dari Shahih al-Bukhari, buku yang menjadi andalan umat Islam itu sendiri. Setelah penulis telusuri memang benar penukilan tersebut. Namun sayangnya yang dikutip adalah secuil dari rangkaian hadits. Semestinya penukilan sebuah informasi apa pun termasuk hadits Nabi tidak diambil sebagian dan ditinggalkan sebagian lainnya, karena pola seperti ini akan berdampak tidak dapat memahami informasi tersebut secara komprehensif. Hadits tersebut merupakan cerita yang panjang tentang kelompok Urainiyyun. Mereka para muallaf yang berasa tidah betah hidup di kota Madinah, merasa sakit-sakitan sehingga berkeinginan untuk keluar dari kota Madinah. Maka Rasulullah saw. memberi peringatan keras bahwa kalau mereka meninggalkan Madinah dan hidup di padang pasir yang tandus itu kelak tidak akan mendapatkan apa-apa yang mereka konsumsi kecuali air susu unta dan air kencing unta. Karena binatang unta lah yang paling bertahan hidup di tempat seperti itu. Dalam kenyataannya meraka memaksakan diri keluar dari kota Madinah, dan dalam hadits itu dikhabarkan akhirnya mereka terpaksa meminum air kencing dan air susu unta. Dan kenyataannya mereka menjadi sehat kembali. Bilamana dicermati lebih lanjut, pernyataan Nabi bahwa mereka hanya minum air kencing unta dan air susu unta tentunya dalam posisi darurat karena mereka tidak mempunyai bekal lain yang dapat dikonsumsi selain itu. Dalam hadits itu pun tidak ada pernyataan Nabi saw. bahwa air kencingnya unta itu sebagai obat? Jadi kesembuhan mereka bisa disebabkan meminum air susunya unta, bukan karena air kencingnya unta. Maka menyimpulkan bahwa Rasulullah saw. merekomendasikan pengobatan dengan air kencingnya unta jelas sebuah kekeliruan dan masih membutuhkan penelitian yang panjang. Andaikan terbukti secara ilmiah, umat Islam harus waspada, karena telah ada larangan Nabi untuk mengadakan pengobatan dari barang yang haram. Kecuali seorang muslim berkeyakinan khusus air kencing unta tidak haram dan tidak najis. Dari paparan ini kita harus ektra hati-hati ketika muncul isue, katanya hasil penelitian bahwa air kencing manusia dapat dijadikan media pengobatan. Walaupun dalam kenyataan ilmiah mungkin ditemukan bahwa hal itu terbukti secara logika medis, mestinya kita tidak menggunakan barang najis itu untuk media pengobatan. Wallahu a’lam.
Referensi: Lebih lanjut silakan merujuk referensi berikut ini: Maqasid: 119. Durar: 108. Tamyiz: 41. Kasyf: 1/38. Abu Ya’la: 6966. Thabrani: 749. Baihaqi: 19463. Ishak ibn Rahawaih: 98. Ibn Hibban: 1391. Hakim: 7509. Baihaqi: 19464. Thabrani: 9716. Bukhari secara al-mu’allaq (tanpa mata rantai perawi): 5/2129. Daulabi: 2/38.

