* ALHAMDULILLAH * ARTIKEL ILMIAH, KAJIAN TEMATIK & BUKU-BUKU TERBARU * TERBIT SETIAP HARI JUM'AT *

TURATS NABAWI

MENGEMBALIKAN HUTANG LEBIH BAIK

MENGEMBALIKAN HUTANG LEBIH BAIK

PENULIS: UST. ZAINUDDIN MZ (DIREKTUR TURATS NABAWI PUSAT STUDI HADITS)

PERTAMA, TEKS HADIS: Hiyarukum ahsanukum qadhaan.

KEDUA, TERJEMAHAN: Sebaik-baik kalian adalah yang pengembalian hutangnya lebih baik.

KETIGA, STATUS HADIS: Hadis shahih.

KEEMPAT, TAKHRIJ HADIS: Hadits di atas diriwayatkan oleh 4 sahabat. Pertama, Abdullah ibn Abi Rabi’ah al-Makhzumi. Kedua, Irbadh ibn Sariyah. Ketiga, Abu Hurairah. Dan keempat, Abu Rafi’. Hadits yang diriwayatkan Abdullah ibn Abi Rabi’ah al-Makhzumi dikeluarkan oleh Nasai, Ibn Majah, dan Ahmad. Adapun hadits yang diriwayatklan Irbadh ibn Sariyah dikeluarkan oleh Nasai, Ibn Majah, Hakim, Baihaqi, dan Ahmad. Hadits ini dinilai shahih al-isnad oleh Hakim dan disepakati oleh al-Dzahabi. Adapun hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah dikeluarkan oleh Bukhari, Muslim, Nasai, Turmudzi, Ibn Majah, Syafii, Baihaqi, Thayalisi, dan Ahmad. Hadits ini dinilai Turmudzi hasan shahih. Adapun hadits yang diriwayatkan Abu Rafi’ dikeluarkan oleh Malik, Muslim, Abu Daud, Nasai, Turmudzi, Darimi, Syafii, Thahawi, Baihaqi, dan Ahmad.

KELIMA, PENJELASAN HADITS: Etika yang indah dari petunjuk Rasulullah saw. Sekiranya setiap kita membedakan dengan prilaku jahiliyah sungguh sangat kontra, betapun keduanya memiliki kesamaan penambahan dalam menyelesaikan hutang-piutang. Kalimat “pengembalian hutangnya lebih baik” memang dapat difahami berbagai versi, namun interpretasi yang lebih dekat adalah “pengembalian hutang dengan penambahan”. Hal ini dapat difahami dari rangkaian pernyataan hadits dari awal sampai akhir. Redaksi hadits tersebut menyatakan bahwa Rasulullah saw. pernah meminjam hewan kecil dari seseorang, ketika tiba saat pengembalian ternyata tidak ditemukan hewan sekecil itu, yang ada justru hewan yang sudah cukup dewasa. Maka beliau memerintahkan untuk membayarkan dengannya. Lalu mengeluarkan pernyataan di atas. Inilah yang menjadi latar belakang historisnya. Dan kelengkapan informasi itulah yang mempertajam pemaknaan “boleh ada unsur penambahan dari hutang asal”. Kemuliaan seperti ini yang patut diteladani, munculnya aspek penambahan nominal, lahir dari suka rela pihak pemimjam tanpa ada pemaksaan dari pihak yang meminjami. Berbeda dengan tradisi jahiliyah. Mereka yang konglomerat mau menolong pihak lemah, namun dibalik itu mereka hendak mencari keuntungan untuk pribadi dan mencekik temannya sendiri, naudzubillah. Problem yang muncul dewasa ini adanya symtem perbankan yang mempersyaratkan pihak peminjam untuk mengembalikan uang pokok plus bunga (faidah) sekian prosen. Apakah unsur penambahan seperti itu masuk kategori riba? Bagi yang menggunakan teori adanya persyaratan unsur penambahan dari pihak peminjam dikategorikan riba, maka ia berkesimpulan system perbankan tergolong perilaku riba. Berbeda apabila ketentuan penambahan itu sudah menjadi acuan bersama sebagai model mudharabah (kerjasama), maka menurut mereka tidak masuk kategori perilaku riba. Pertanyaan yang sering menggelitik, pihak mana yang dirugikan?. Maukah pemodal menanamkan sahamnya untuk sebuah usaha yang tidak menguntungkan?. Sekiranya pihak penguasa tidak memberikan acuan dasar penambahan itu apa jadinya perekonomian kita baik secara makro maupun mikro?. Ketika faidah (jasa atau bunga) tidak diberikan ketentuan bersama, maka akan terjadi perlombaan mengisi besaran nominal faidah yang diminta pihak pemodal. Karena pihak pemodal akan memberi nasabah yang mau menulis jasa yang tertinggi nominalnya. Seperti itulah diskusi sederhana terkait bolehnya ada penambahan dalam mengembalikan hutang. Wallahu a’lam.

KEENAM, REFERENSI: Lebih lanjut silakan merujuk referensi berikut ini: Maqasid: 203. Durar: 214, Tamyiz: 73. Kasyf: 1/384. Hilyah: 7/242, 263. Nasai: 2/533. Ibn Majah: 2424. Ahmad: 4/36. Nasai: 2/236. Ibn Majah: 2286. Hakim: 2/30. Baihaqi: 5/351. Ahmad: 4/127. Bukhari: 2/38, 62, 83, 84, 139. Muslim: 5/54. Nasai: 2/352. Turmudzi: 1/247. Ibn Majah: 2423. Syafii: 1322. Baihaqi: 5/352. Thayalisi: 2356. Ahmad: 2/377, 393, 416, 431, 456, 509. Malik: 2/89. Muslim: 5/45. Abu Daud: 3346. Nasai: 2/226. Turmudzi: 1/247. Darimi: 2/254. Syafii: 1321. Thahawi: 2/229. Baihaqi: 5/353. Ahmad: 6/390.

SILAHKAN SHARE SEMOGA BERMANFAAT :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF !!