SHALAT FARDHU DI KENDARAAN
MARKAZ TURATS NABAWI
PUSAT INFORMASI DAN STUDI HADITS
SEKRETARIAT: JLN PANGLIMA HIDAYAT NO 5B PUCANGANOM
SIDOARJO JAWA TIMUR INDONESIA
===============================================
DESKRIPSI
JUDUL BUKU : SHALAT FARDHU DI KENDARAAN
Artikel ini berawal dari pertanyaan jama-ah yang ikut pengajian: Apa boleh shalat fardhu di kendaraan? Jawaban ustadznya: Secara tegas tidak diperbolehkan. Karena tidak ditemukan hadits shahih yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. pernah shalat fardhu di atas kendaraan. Rasulullah saw. dikabarkan hanya shalat sunah di kendaraan. Padahal dalam kaidah beragama, asal ibadah adalah haram dilakukan kecuali adanya perintah atau adanya keteladanan dari Nabi saw. Dilemanya adalah jika perjalanan jauh yang ditempuh diantara waktu sholat sehingga tidak bisa diqodlo/diqosar bagaimana? Seperti saat perjalanan ke tanah suci? Tidak mungkin kita memaksa pilot untuk turunkan…
SPESIFIKASI BUKU
Halaman: 32 lb
Ukuran: 9×14 cm
Berat: 50 gr
Harga: 10.000
Terima wakaf/Infaq tunai minimal untuk penggandaan 100exp.