TAHIYAT MASJID WAJIBKAH?
MARKAZ TURATS NABAWI
PUSAT INFORMASI DAN STUDI HADITS
SEKRETARIAT: JLN PANGLIMA HIDAYAT NO 5B PUCANGANOM
SIDOARJO JAWA TIMUR INDONESIA
===============================================
DESKRIPSI
JUDUL BUKU : TAHIYAT MASJID WAJIBKAH?
Di sebuah masjid penulis berdampingan dengan seorang teman muslimin. Setelah selesai shalat Maghrib ia shalat dua rakaat sebanyak dua kali. Saya bertanya: Shalat apa itu. Ia menjawab: Yang dua rakaat pertama adalah ba’diyah Maghrib, sedangkan yang dua rakaat kedua adalah mengqadha’ tahiyat masjid. Hal itu dikarenakan ia tidak sempat menjalani shalat tahiyat masjid saat masuk masjid.
Ketika saya bertanya: Kenapa diqadha’? Ia menjawab: Karena hukumnya wajib. Orang yang tidak dapat menjalaninya saat pertama mendatangi masjid, maka ia wajib meng-qadha’nya. Ketika saya bertanya: Apa dalilnya? Ia pun menunjukkan buku rujukannya. Yakni al-Wajiz karya al-Khalafi. Tidak ada salah dan benar jika kita bisa duduk untuk berdiskusi. Maka Penulis menyusun buku ini sebagai pertimbangan atas dalil tersebut.
SPESIFIKASI BUKU
Halaman: 30 lb
Ukuran: 9×14 cm
Berat: 50 gr
Harga: 10.000
Terima wakaf/Infaq tunai minimal untuk penggandaan 100exp.