* ALHAMDULILLAH * ARTIKEL ILMIAH, KAJIAN TEMATIK & BUKU-BUKU TERBARU * TERBIT SETIAP HARI JUM'AT *

PROFIL

TURATS NABAWI CENTER
PUSAT INFORMASI DAN STUDI HADITS
SEKRETARIAT: JLN PANGLIMA HIDAYAT NO 5B PUCANGANOM
SIDOARJO JAWA TIMUR INDONESIA
===============================================

PROFIL

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sesungguhnya, kemajuan tekhnologi, layak dijadikan sebagai media dakwah Islamiah. Lewat SITUS ini, bapak/ibu/saudara/i dapat menikmati kajian hadits tanpa batas. Insya Allah setiap hari Jum’at, kami menuangkan artikel baru mengenai studi hadits dan panjenengan-pun dapat menikmatinya sebagai sarapan pagi di hari yang dimuliakan Allah dan Rasul-Nya.

Untuk tahap awal, kami sajikan hadits-hadits masyhur, yang kadangkala statusnya shahih, atau hasan, atau dhaif (lemah), atau bahkan maudhu’ (palsu). Sehingga, kita dapat memilah, mana tuntunan yang layak diamalkan dan mana pula yang seyogyanya ditinggalkan agar amalan kita lebih dekat dengan tuntunan Rasulullah SAW dan kita dapat meraih ridha Allah SWT.

Setidaknya ada lima paparan terkait dengan kajian teks (hadits) Nabi yang dipaparkan di SITUS ini. Pertama, paparan teks hadits. Kedua, paparan terjemahan teks tersebut. Ketiga, paparan status hadits, apakah shahih, hasan, dhaif atau palsu. Ke empat, paparan penjelasan singkat atau syarah hadits, dan kelima, paparan referensi yang dapat dirujuk untuk memperdalam kajian hadits tersebut.

Sebagai contoh: Hadits: 0001. Pengobatan Dengan Cara Pembakaran Akhir al-tibbi al-kayyu: Klimak “pengobatan dengan cara pembakaran” (hadits palsu).

Memang, ada hadits yang membolehkan pengobatan dengan cara pembakaran dan cara seperti itu sudah banyak dilakukan oleh masyarakat jahiliah dan terus berlaku pada masa Rasulullah SAW.

Kebolehan pengobatan dengan cara pembakaran itu didasari dari hadits yang dinarasikan Aisyah, Nabi SAW. Bersabda: Kedudukan pengobatan dengan cara pembakaran adalah sama halnya dengan pengobatan dengan cara kain yang dibasahi air panas yang kemudian ditempelkan pada anggota badan. Hr. Ahmad: 25410.

Namun, ada pula larangan pengobatan dengan cara pembakaran. Sebagaimana hadits yang dinarasikan oleh Uqbah ibn Amir, Nabi SAW. Bersabda: Saya melarang pengobatan dengan cara pembakaran dan saya tidak menyukainya. Hr. Ahmad: 17353.

Dengan demikian, harus dilihat dalam kasus apa (penyakit) perlu diadakan pengobatan dengan cara pembakaran yang diizinkan oleh Rasulullah SAW dan dalam kasus apa yang dilarang dengan cara tersebut.

Jadi, pemutlakan pengobatan dengan metode pembakaran -sebagaimana yang termaktub dalam teks hadits di atas- jelas menunjukkan kepalsuan hadits. Karena, adanya suatu penyakit yang apabila dilakukan dengan cara pembakaran, justru akan berdampak negatif terhadap pasien.

Untuk hal ini, lebih lanjut periksa referensi berikut ini: Maqasid:5. Asrar: 75. Maudhu’at Sughra: 24. Tamyiz: 4. Kasyf: 1/15.

Inilah salah satu contoh studi terhadap hadits yang penulis tuangkan dalam bentuk artikel melalui situs ini (https://konsorsiumhadis.com).

Harapan kami, kiranya Bapak/Ibu/Saudara/i berkenan ikut menyebarluaskan informasi berharga ini kepada teman, saudara maupun khalayak ramai.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Direktur,
ttd.

H. Zainuddin MZ

SILAHKAN SHARE SEMOGA BERMANFAAT :
error: MAAF !!