* ALHAMDULILLAH * ARTIKEL ILMIAH, KAJIAN TEMATIK & BUKU-BUKU TERBARU * TERBIT SETIAP HARI JUM'AT *

TURATS NABAWI

SEBURUK-BURUK MAKANAN WALIMAH

SEBURUK-BURUK MAKANAN WALIMAH

PENULIS: UST. ZAINUDDIN MZ (DIREKTUR TURATS NABAWI PUSAT STUDI HADITS)

TEKS HADITS: Syarru tha’am al-walimah yud’a ‘alaiha al-aghniya’ wa yutraku al-fuqara’ wa man lam yujib faqad ‘asha Allah wa Rasulahu.

TERJEMAHAN: Seburuk-buruk makanan walimah adalah sajian yang hanya disajikan hanya kepada orang-orang yang kaya, sedang orang-orang yang miskin tidak ikut diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah tersebut bararti ia telah maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya

STATUS HADITS: SHAHIH.

PENJELASAN HADITS: Konsep makanan keberkatan sabagaimana dipaparkan dalam hadits shahih adalah jatah makanan “dua orang” dapat dinikmati tiga orang. Artinya makin banyak orang yang terlibat di dalamnya makin barakah. Pengalaman penulis selama studi di negeri Arab, makanan walimah mereka menggunakan tempat yang lebar sehingga dapat dinikmati lima sampai tujuh orang, sikap duduk pun tidak bersila, karena berdampak sedikitnya orang yang ikut makan, melainkan duduk dengan satu kakinya diangkat sedemikian rupa sehingga orang yang terlibat makan makin lebih banyak. Di Surabaya ditemukan dalam penelitian mahasiswa saya adanya tradisi makan bersama seperti yang penulis alami ketika di Saudi Arabia. Pertanyaannya, lantas siapa orang yang ketiga? Mereka penghuni sufah (para kader Rasulullah saw.) yang dinilai para miskin itulah yang diundang makan bersama keluarga, jadi bukan orang-orang yang berduit alias konglomerat. Sungguh dibalik kita mengundang orang-orang miskin untuk ikut menikmati walimah akan terasa kebersamaan dan kenikmatan tersendiri. Fenomena dewasa ini pun muncul kecenderungan, mereka yang merayakan hari kebahagiaannya, tidak lagi berfoya-foya di hotel megah, melainkan bergeser ke tempat panti asuhan yatim piatu, atau pemasyarakatan orang-orang jompo dan sebagainya. Betapa banyak kenyataan ketika orang-orang miskin ikut nimbrung makan bersama, walaupun makanan yang disajikan kurang dari standar layak, namun dimata mereka sudah menjadi santapan yang sangat menyenangkan. Berbeda dengan teman-teman yang kebiasaannya menikmati makanan yang lezat, saat yang kita sajikan kurang dari standar maka komentar negatif yang selalu keluar dari lisan mereka. Apalagi jika dikonfirmasikan nilai keadilan yang selalu dibawa dalam misi Dakwah Rasulullah saw. yang tidak membedakan antara seorang dengan lainnya, kecuali pada aspek ketakwaannya. Padahal jujur harus diakui boleh jadi orang-orang yang miskin bisa jadi ketakwaannya lebih dari lainnya. Kita bisa merasakan ketika jamuan ini hanya dihidangkan kepada rekanan yang kaya-kaya, sementara saudara kita yang miskin hanya menonton kita dari arah yang jauh?! Ya Allah, dimana nilai kemanusiaan kita?! Maka layak santapan seperti ini dinilai seburuk-buruk makanan walimah.

TAKHRIJ HADITS: Hadits ini diriwayatkan oleh 3 sahabat. Yaitu Abu Hurairah, Ibn Abbas dan Ibn Umar. Hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah dikeluarkan Malik, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Thahawi dalam al-Musykil, Baihaqi, Ibn Majah, Ahmad, Darimi, dan Abu Daud al-Thayalisi. Hadits yang diriwayatkan Ibn Abbas dikeluarkan Thabrani dalam al-Kabir dan dalam al-Ausath. Imam al-Haitsami berkata: Hadits tersebut juga dikeluarkan Bazzar, Thabrani baik dalam al-Ausat maupun al-Kabir, namun dalam sanadnya (mata rantai perawinya) ada yang bernama Sa’id ibn Suwaid al-Mauli yang tidak dikenal biografinya. Dan ada pula perawi yang bernama Imran al-Qattan, walaupun ia dinilai positif oleh Ahmad dan lainnya, namun ia juga dinilai negatif oleh Nasai dan lainnya. Hadits yang diriwayatkan Ibn Umar dipaparkan oleh Ibn Hajar al-Asqalani sebagai kesaksian periwayatan Abu al-Syaikh. Dalam al-Jami’ al-Kabir karya imam al-Suyuti takhrij hadits ini sama dengan periwayatan Abu Hurairah di atas. Dengan demikian, walaupun periwayatan Ibn Abbas masih mengundang perdebatan karena dalam mata rantai perawinya ada yang lemah, namun periwayatan yang pertama sudah cukup dapat dijadikan landasan hukum.

Referensi: Lebih lanjut silakan merujuk referensi berikut ini: Maqasid: 251. Tamyiz: 90. Kasyf: 2/8. Malik: 2/546/50. Bukhari: 3/438. Muslim: 4/153. Abu Daud: 3742. Thahawi dalam al-Musykil: 4/143. Baihaqi: 7/261. Ibn Majah: 1913. Ahmad: 2/241. Darimi: 2/105. Abu Daud al-Thayalisi: 2302. Thabrani dalam al-Kabir: 12754 dan dalam al-Ausath: 6190.

SILAHKAN SHARE SEMOGA BERMANFAAT :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF !!