TURATS NABAWI

SHALAT DI MASJID NABAWI

SHALAT DI MASJID NABAWI

PENULIS: UST. ZAINUDDIN MZ (DIREKTUR TURATS NABAWI PUSAT STUDI HADITS)

TEKS HADITS: Shalat fi masjidi hadza khairun min alfi shalatin fi ma siwahu illal masjidal haram.

TERJEMAHAN: Shalat di masjidku ini (masjid Nabawi) lebih baik seribu kali dibanding shalat di tempat lain, kecuali apabila dilaksanakan di masjid Haram.

STATUS HADITS: SHAHIH.

PENJELASAN HADITS: Masalah fadhail atau keutamaan-keutamaan merupakan masalah yang sangat sensitif. Karena pada diri manusia ada kodrat yang oleh syetan apabila seseorang berbuat kebajikan, selalu pelakunya diberi motifasi berlebihan sedemikian rupa sehingga yang bersangkutan merasakan kepuasan, walaupun hal itu sebenarnya sudah keluar dari nilai syari’at Islam yang sebenarnya. Untuk memberikan motifasi itulah tidak segan-segan pelakunya akan merasakan lebih nikmat apabila ditemukan dorongan petunjuk (hadits) yang memberikan berbagai fadhilah yang sangat menjanjikan.

Maka ditemukan berbagai hadits fadhail yang diciptakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ketika sang pencipta itu ditegur: Bukankah pemalsuan hadits dalam fadhail pun bagian dari pemalsuan hadits yang dikutuk oleh Rasulullah? Mereka menyanggah: Kami ciptakan hadits justru untuk kepentikan Rasulullah?! Padahal sebenarnya ia telah mendustakan kepada Rasulullah saw. Sebenarnya sama saja saeseorang memalsukan hadits untuk tujuan mengurangi syari’at atau menafikan syari’at dengan seseorang mendustakan Rasulullah untuk menambah syari’at. Kedua-duanya terkutuk lantaran menganggap belum sempurnanya syariat yang dibawa oleh Rasulullah saw.

Semestinya keyakinan kesempurnaan keislaman itu tentunya tidak boleh dikurangi dan juga tidak boleh ditambah. Namun bukan berarti semua hadits fadhail itu palsu. Banyak sekali fadhail-fadhail kelakuan yang dijelaskan sendiri oleh Rasulullah saw, dalam hadits-hadits yang shahih. Baik terkodifikasi dalam shahih Bukhari, shahih Muslim dan lainnya.

Seperti hadits di atas juga merupakan hadits fadhail yang terkodifikasi dalam shahih Bukhari, shahih Muslim serta ulama hadits lainnya. Oleh sebab itulah orang yang pernah menikmati shalat di masjid Nabawi memiliki perasaan kekhusu’an yang luar biasa dibanding ia shalat di negaranya sendiri. Kita dipersilahklan mencari hikmah lainnya, karena pada prinsipnya sebuah hukum bukan dibangun karena ada dan tidaknya hikmah, melainkan dengan landasan wahyu yang otentik dan akurat. Ada pemikiran sebagian teman yang perlu diluruskan, sebagai pakar kalkulasi matematika, karena shalat di masjid Nabawi nilainya sama dengan seribu kali, maka sekiranya ia telah menikmati shalat empat puluh kali (arba’inan) berarti ia telah mengantongi pahala empat puluh ribu kali bilamana dibanding dengan shalatnya di negaranya, maka sepulang ia dari hajiannya, maka yang bersangkutan merasa tidak perlu lagi shalat, karena pertimbangan kalkulasi pahalanya masih kelebihan?!

Takhrij HADITS: Hadits ini dikeluarklan oleh sembilan sahabat. Yaitu (1) Abu Hurairah, (2) Maimunah, (3) Sa’ad ibn Abi Waqqas, (4) Jubair ibn Mut’im (5) Abu Sa’id al-Khudri (6) Jabir ibn Abdullah, (7) Abdullah ibn Zubair (8) Abu Dzar, dan (9) Abdullah ibn Umar. Hadits di atas diriwayatkan Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Bukhari, Muslim, Nasai, Turmudzi, Ibn Majah, Malik, Darimi, Baihaqi, Ahmad. Hadits di atas juga diriwayatkan Maimunah yang dikeluarkan oleh Muslim, Nasai dan Ahmad. Hadits di atas juga diriwayatkan Sa’ad ibn Abi Waqqas yang dikeluarkan oleh Ahmad. Hadits di atas juga diriwayatkan Jubair ibn Mut’im yang dikeluarkan Abu Daud al-Thayalisi, Ahmad. Hanya saja sanadnya (mata rantai perawinya terputus). Hadits di atas juga diriwayatkan Abu Sa’id al-Khudri yang dikeluarkan oleh Ahmad, Ibn Hibban. Hadits di atas juga diriwayatkan Jabir ibn Abdullah yang dikeluarkan oleh Ibn Majah, Ahmad. Hadits di atas juga diriwayatkan Abdullah ibn Zubair yang dikeluarkan Thahawi dalam Musykilah. Hadits di atas juga diriwayatkan Abu Dzar yang dikeluarkan oleh Baihaqi dalam Syu’abil iman, Thabrani dalam al-Ausath. Hadits di atas juga diriwayatkan Abdullah ibn Umar yang dikeluarkan oleh Baihaqi dan Ibn Zanjuwaih. Dari paparan di depan maka dapat disimpulkan bahwa hadits fadhilah shalat di masjid Nabawi bukan hanya muttafaq alaihi, melainkan juga dikeluarkan oleh para pakar hadits lainnya.

Referensi: Lebih lanjut silakan merujuk referensi berikut ini: Maqashid Hasanah: 264. Tamyiz: 95. Kasyf: 2/27. Bukhari: 1/299. Muslim: 4/124. Nasai: 1/113, 2/34. Turmudzi: 1/67. Ibn Majah: 1404. Malik: 1/196. Darimi: 1/330. Baihaqi: 5/246. Ahmad: 2/239, 251, 256, 238, 397, 468, 473, 485, 528, 3/77, 343, 397, 6/334, Ibn Hibban: 1035, Ibn Majah: 1406, Thahawi dalam Musykilah: 4/5. Baihaqi: 10060.

SILAHKAN IKUTI KAMI & SHARE KE SESAMA - SEMOGA BERMANFAAT :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF !!